Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara Online
Berikut cara bayar denda tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara online yang digelar mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Suci BangunDS
7. Setelah itu, cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
8. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Cara Bayar Denda Melalui ATM BRI
Berikut cara bayar denda melalui ATM BRI yang dikutip dari etilang.info:
1. Masukkan Kartu Debit BRI
2. Kemudian masukkan PIN Anda
3. Lalu pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
5. Setelah itu, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
7. Simpan copy struk ATM sebagai bukti pembayaran
8. Nantinya, Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 beserta Dendanya
1. Melawan arus
Bagi pengendara yang melawan arus melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.