Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

8 Terduga Penerima Dana Korupsi BTS Kominfo Mangkir dari Panggilan Kejagung: Ada Kurir Komisi I DPR

Kini Kejaksaan Agung telah melayangkan panggilan kedua kepada mereka yang mangkir dari panggilan pertama.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
gresnews
-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan panggilan pemeriksaan bagi 11 nama yang diduga menerima aliran dana terkait korupsi BTS Kominfo 

"Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Kemudian aliran uang dari Nistra jelas terungkap dalam BAP Windi Purnama sebagai tersangka.

Dalam keterangan Windi Purnama, terungkap bahwa ada penyerahan uang ke Nistra di daerah Andara dan Sentul.

Penyerahan uang itu dilakukan berdasarkan arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Baca juga: Kejaksaan Agung Berharap Penanganan Kasus Korupsi BTS Kominfo Tak Timbulkan Polemik Negatif

Dari Nistra, uang tersebut diserahkan kepada oknum Komisi I DPR RI.

"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved