Kasus Suap di MK
Profil Hasbi Hasan, Tersangka Suap Rp 3 M dalam Pengurusan Perkara di MA, Ternyata Guru Besar
Hasbi Hasan terima uang pengawalan kasus vonis perdata Heryanto yang diterima Hasbi sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/7/2023) sore.
Penahanan dilakukan setelah Hasbi Hasan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Rabu pagi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan akan ditahan selama 20 hari pertama.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
Lantas siapa Hasbi Hasan sebenarnya?
Berikut profil Hasbi Hasan yang ditakan atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Profil Hasbi Hasan
Pemilik nama lengkap Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., lahir di Menggala, Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada tanggal 22 Mei 1967.
Mengutip mahkamahagung.go.id, ia adalah anak pertama dari tujuh bersaudara.
Hasbi Hasan diketahui merupakan alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor.
Ia menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1) di IAIN Raden Intan Lampung.
Namanya juga tercatat di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Institute of Business Law and Management (IBLAM) Jakarta.
Hasbi Hasan lalu melanjutkan jenjang pendidikan pada Program Pascasarjana S2 STIH IBLAM Jakarta dengan konsentrasi Hukum Bisnis.
Setelah selesai, Hasbi Hasan masuk dalam Program Pascasarjana Doktoral di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Puncak karir dan prestasi akademik diraih oleh Prof. Hasbi pada tanggal 1 Oktober 2021 dengan ditetapkannya sebagai Profesor (Guru Besar) bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Syariah pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Ia dikukuhkan menjadi Profesor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Rabu, 2 Maret 2022 di Aula Universitas Lampung.

Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan, Diduga Terima Suap Rp 3 M dalam Pengurusan Perkara di MA
Pengukuhan ini melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 64209/MPK.A/KP.05.01/2021 tanggal 21 September 2021.
Di bidang akademik, Hasbi adalah dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta.
Ia diketahui menjabat sebagai Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, selama 3 (tiga) periode yakni sejak tahun 2020 sampai sekarang.
Hasbi Hasan juga dipercaya sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Selain di dunia akademik, karir Hasbi Hasan Mahkamah Agung juga terus melejit.
Pada tahun 1997 mengawali karirnya di Mahkamah Agung sebagai Calon Hakim Pengadilan Agama Hakim pada Pengadilan Agama Pangkal Pinang selama dua tahun.
Tahun 1999, Hasbi lalu dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Tanggamus sampai 2001.
Baru setahun, pada 2002 Hasbi Hasan dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sampai tahun 2007.

Pada periode itu, ia diangkat sebagai Asisten Ketua Muda Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Agama.
Pada Januari 2005, Hasbi dipercaya mengemban amanah jabatan Eselon 3 sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan sampai 2015.
Tahun 2006, ia dipercaya sebagai Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non- Yudisial.
Karirnya menanjak ke Eselon 2 dengan menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Pada 27 November 2018, ia diangkat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Ia kembali dipercaya menduduki jabatan Eselon 2 lain sebagai Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan Hukum dan Peradilan BLDK Mahkamah Agung RI.
Barulah pada Desember 2020, Hasbi Hasan dipercaya menduduki Jabatan Eselon tertinggi (Eselon I) Mahkamah Agung sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
Semenjak berdirinya Mahkamah Agung, Hasbi merupakan Sekretaris Mahkamah Agung pertama yang dikukuhkan sebagai Professor atau Guru Besar.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, KPK Langsung Tancap Gas Panggil Hasbi Hasan Pekan Ini

Dugaan Perkara Suap
Saat menjabat, Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal kasasi perkara Heryanto, selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Terseretnya Hasbi bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan KSP Intidana yang diajukan Heryanto ke Pengadilan Negeri Semarang.
Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Yosep sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud.
Dalam proses kasasi ini, Heryanto memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.
Dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Yosep, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah”.
Adapun pemahamannya adalah menggunakan jalur dengan menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA yang satu di antaranya Hasbi.
Dalam komunikasi itu, Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.