Kasus Lukas Enembe
Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Lukas Enembe Soal Second Opinion Dokter IDI
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan kuasa Lukas Enembe terkait second opinion dokter IDI yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan kuasa Lukas Enembe terkait second opinion dokter IDI yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Adapun hal itu disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023)
"Saya ingin menyampaikan bahwa usulan ketua untuk menggunakan second opinion Dokter IDI. Dari pengalaman kami bahwa apa yang dilakukan dokter IDI selama ini khusus terhadap Pak Lukas yang disebut second opinion bukan tindakan medis. Second opinion yang dilakukan oleh dokter IDI sekadar wawancara tanya jawab dan memberikan kesimpulan bahwa Pak Lukas fit untuk interview," kata kuasa hukum Lukas Enembe di persidangan.
Menurut kuasa hukum second opinion yang dilakukan dokter IDI bukan tindakan medis.
Maka dari itu pihaknya keberatan.
"Bukan tindakan medis. Itu yang harus kita pikirkan, bahwa second opinion dari dokter IDI, kita Keberatan," tegas kuasa hukum.
Atas hal itu hakim menjawab bahwa pihaknya tetap pada aturan yang berlaku.
Baca juga: KPK Periksa Saksi Lain Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe Hari Ini
"Ini sudah musyawarah majelis hakim dan itu sudah diatur oleh Undang-Undang dalam surat edaran Mahkamah Agung seperti itu. Jadi kami tetap berpendirian membutuhkan second opinion dari IDI," tegas hakim.
Adapun sebelumnya di persidangan majelis hakim meminta second opinion dari dokter IDI.
"Majelis hakim meminta kepada penuntut umum KPK untuk sidang selanjutnya, sebelum pemeriksaan ini kita lanjutkan ke acara sebagaimana berita acara persidangan yang lalu mendengar pemeriksaan saksi," kata hakim di persidangan.
"Kami meminta kepada JPU KPK untuk mengadakan second opinion dari IDI. Yang saya pernah tahu bahwa KPK punya MOU dengan IDI mengenai penanganan terdakwa yang sakit," jelas hakim.
Baca juga: Lukas Enembe Drop Jelang Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Hari Ini
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.
Jaksa KPK menjelaskan Lukas Enembe menerima suap senilai Rp10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.
Selain itu, katanya, Lukas juga menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.
Baca juga: Lukas Enembe Tak Perlu Perawatan Lagi di RSPAD, tapi Kaki Masih Bengkak, Tak Bisa Lama Ikut Sidang
Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
Jaksa mengatakan, Rp34,4 miliar dari total Rp46,8 miliar tersebut, Jaksa mengungkapkan, diterima Gubernur Papua non aktif itu dalam bentuk pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.
"Bahwa selain menerima fee sebesar Rp 1.000.000.000 pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Terdakwa melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata jaksa KPK, dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan secara rinci terkait Rp34,4 miliar berupa aset milik Lukas Enembe tersebut yakni:
1. Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp25.958.352.672.
2. Lokasi Batching Plan (tanah dan batching set) yang terletak di Jalan Genyem Sentani Kabupaten Jayapura total pengeluaran Rp2.422.704.600.
3. Dapur (catering) yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp2.184.338.77.
4. Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp1.365.068.076.
5. Rumah Macan Tutul yang terletak di Jalan KRI Macan Tutul 10 Kelurahan Trikora Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp935.827.825.
6. Lokasi lnventaris (truk dan crane) yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp565.000.000.
7. Tanah Entrop (Tanah dan pagar) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp494.358.632.
8. Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora Kota Jayapura total pengeluaran Rp200.331.600.
9. PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp123.693.000.
10. Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp77.361.708.
11. Rumah Santarosa yang terletak di Jalan Santarosa No.39/40 Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp5.935.959.
12. Butik yang terletak di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura total pengeluaran Rp44.583.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.