Kamis, 28 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Haris Azhar Protes Pertanyaan Jaksa Soal Perbandingan Hukum Pidana Positif di Indonesia dengan Eropa

Keberatan itu bermula ketika JPU menanyakan kepada saksi ahli pidana Agus Surono terkait perbandingan hukum positif di eropa dan di Indonesia.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023) dalam kasus Haris Azhar. 

"Permintaan terdakwa tidak bisa kami penuhi, karena kami bukan pelayan terdakwa. Kami menanyakan apa yang kami sudah persiapkan," ujar jaksa.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana pun coba menengahi percakapan tersebut.

Saat itu Hakim mempertegas kembali pertanyaan Haris terkait negara mana yang menjadi perbandingan hukum positif itu.

"Terdakwa minta spesifik eropa disebutkan dimana, itu saja," sebut Hakim.

Jaksa pun saat itu kembali menyampaikan pertanyaannya kepada saksi ahli terkait pertanyaan yang sama.

"Apakah ahli mengerti tidak dengan pertanyaan saya, jika saya tanyakan keberlakuan hukum asing pidana tidak merujuk ke negara tertentu dengan hukum pidana positif, ahli bisa jelaskan?," tanya jaksa.

"Selama dilakukan di wilayah Indonesia, maka itu tunduk dengan hukum di Indonesia. Itu jawaban saya," tegas Agus Surono di persidangan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan