Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Cegah 5 Orang Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Ali menjelaskan, pencegahan berpergian ke luar negeri dilakukan selama enam bulan hingga Desember 2023 dan bisa diperpanjang.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini dilakukan guna melancarkan proses penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Geledah Kantor PTPN XI dan Lokasi Lainnya di Jatim, KPK Sita Transaksi Jual Beli Lahan

"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ali tak mengungkapkan lebih lanjut identitas kelima orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.

Meski demikian, Ali membeberkan, dua dari lima orang yang dimaksud merupakan pejabat di PTPN XI.

Baca juga: Buka Penyidikan Baru, KPK Geledah Kantor PTPN XI di Surabaya

"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," ucapnya.

Ali menjelaskan, pencegahan berpergian ke luar negeri dilakukan selama enam bulan hingga Desember 2023 dan bisa diperpanjang.

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jawa Timur, Jumat (14/7/2023).

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.

Adapun lokasi yang digeledah antara lain, Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, serta beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang. 

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/7/2023).

Ali mengatakan kesemua bukti dimaksud kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara.

"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata dia.

Diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved