Dugaan Korupsi Kuota Haji
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah
Serba-serbi pendakwah Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan uang ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Serba-serbi owner PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan periode 2023-2024 di lingkup Kementerian Agama RI (Kemenag).
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama RI (Kemenag) periode 2023-2024 ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Penambahan kuota ini didapat setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Arab Saudi pada 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama RI (Kemenag RI) di bawah Menteri Agama RI 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota ini secara merata (50 persen haji reguler, 50 persen haji khusus).
Pembagian 50:50 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menag Nomor 130 Tahun 2024, yang kemudian menjadi salah satu alat bukti dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji karena diduga menyalahi aturan.
Diperkirakan, kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK pada Sabtu (9/8/2025) setelah Yaqut diperiksa selama lima jam oleh KPK dua hari sebelumnya, yakni Kamis (7/8/2025).
Nama Ustaz Khalid Basalamah terseret dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 karena biro perjalanannya, Uhud Tour, menerima tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata untuk menggunakan visa haji khusus dari kuota tambahan yang diklaim 'resmi' dari Kemenag RI.
Namun, Ibnu Mas’ud selaku komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata meminta biaya tambahan sebesar USD1.000 per orang untuk 37 jemaah yang visanya belum diproses, dengan dalih "biaya jasa".
Ustaz Khalid mengaku terdesak karena ancaman proses visa akan dihentikan jika tidak membayar, sehingga ia terpaksa menyetujui.
Baca juga: BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini
Setelah ibadah haji selesai, Ibnu Mas’ud mengembalikan sebagian uang, yakni USD4.500 per jemaah untuk 118 orang, plus USD37.000 secara keseluruhan.
Total, Ustaz Khalid menerima sekitar USD568.000 dari praktik ini.
Pada Selasa (9/9/2025) lalu, Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi oleh KPK, bukan tersangka, serta mengklaim dirinya merupakan korban penipuan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata.
1. Dikonfirmasi KPK, Jumlahnya Belum bisa dipastikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.