Respons Demokrat Soal MK Tolak Gugatan Presiden Dua Periode Bisa Jadi Cawapres
Herzaky berharap era Presiden Joko Widodo tidak mengulang model kepemimpinan di era orde baru dulu.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Berkarya, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Masa Jabatan Ketua Umum Partai Digugat, PPP: Bukan Ranah Mahkamah Konstitusi
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) sekaligus Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan tersebut.
"Karena esensi dari konstitusi kita yang menetapkan seorang presiden hanya bisa dipilih kembali sekali saja setelahnya atau maksimal dua periode," kata Herzaky, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/7/2023).
"Itu esensinya adalah bagaimana membatasi kekuasaan, bagaimana agar seseorang maksimal dua periose di kekuasaan tertinggi di negeri ini," sambungnya.
Baca juga: Tak Bisa Nyaleg Lewat Partai Barunya, Anas Urbaningrum Bilang Jadi Korban Kezaliman Putusan MK
Terkait hal ini, Herzaky mengatakan, tak ada bedanya antara posisi presiden dan wakil presiden. Menurutnya, keduanya sama-sama posisi tertinggi dalam struktur birokrasi penyelenggara negara.
"Tak ada bedanya antara presiden dan wakil presiden. Karena ini adalah posisi tertinggi," ucap Herzaky.
Ia kemudian menjelaskan, Indonesia pernah memiliki pengalaman dipimpin oleh seorang presiden yang sama berkali-kali, yakni pada masa orde baru.
"Jadi secara esensi keputusannya sudah sangat tepat sesuai dengan dan sejalan dengan konstitusi kita yang merupakan amanah dari reformasi yang ingin mengkoreksi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di era orde baru," tuturnya.
Lebih lanjut, Herzaky berharap era Presiden Joko Widodo tidak mengulang model kepemimpinan di era orde baru dulu.
"Tentu kita berharap era Joko Widodo ini tidak menjadi orde baru kedua atau orde baru jilid dua," kata Herzaky.
Baca juga: Putusan MK Tolak Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres, Pengamat: Menjaga Kualitas Demokrasi
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, gugatan yang tergister dengan Nomor 56/PUU-XXI/2023 ini diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.
Dalam putusannya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, tidak memperbolehkan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023) hari ini.
Lebih lanjut, putusan perkara ini mendapatkan disenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Hakim Konstitusi Daniel menilai, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Saya tetap berpendirian bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Daniel.
Putusan MK ini menegaskan, presiden yang telah menjabat dua periode, dalam kata lain hal ini juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo yang tidak bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden, pada Pilpres 2024 mendatang.
Sebagai informasi, Pasal 169 huruf n UU 7/2017 berbunyi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mk-putuskan-sistem-pemilu-2024-tetap-terbuka_20230615_162743.jpg)