Jumat, 5 September 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Aliran Uang Korupsi Rafael Alun Diduga Mengalir ke Panti Pijat Refleksi

KPK tak memerinci lebih jauh bagaimana cara Rafael Alun mencuci uang di usaha pijat refleksi dimaksud.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga gratifikasi yang diterima eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengalir ke usaha pijat refleksi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga gratifikasi yang diterima eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengalir ke usaha pijat refleksi.

Tim penyidik KPK pun telah memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada Kamis (20/7/2023), terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael Alun.

PT Keluarga Sehat Segar diketahui bergerak dalam bidang pijat refleksi.

"Kalau yang dipanggil ke sini tentunya kita menduga bahwa di perusahaan tersebut atau terhadap orang tersebut itu mengalir uang hasil tindak pidana korupsi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Namun, Asep tak memerinci lebih jauh bagaimana cara Rafael Alun mencuci uang di usaha pijat refleksi dimaksud.

KPK masih menyelisik apakah Rafael, misalnya, menanam modal usaha di PT Keluarga Segar Sehat.

"Ketika dipanggil apakah dia membeli properti ke saudara RAT (Rafael Alun), atau misalnya dalam bentuk perusahaan, apakah ada penanaman modal atau nyimpan modal di situ, atau memang dimiliki perusahaan sama yang bersangkutan," jelas Asep.

"Yang jelas konsepnya kita melakukan trace kepada uang yang diduga dari hasil pidana korupsi," imbuhnya.

Dalam pengusutan TPPU, dijelaskan Asep, KPK menggunakan cara follow the money.

Melalui mekanisme follow the money ini lah KPK mengikuti aliran uang yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Baca juga: Rafael Alun Diduga Menempatkan Uangnya di Perusahaan Bidang Pijat Refleksi, Berapa Jumlahnya?

"Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja," ujar Asep.

"Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan apakah benar. Misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.

Diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan