Jumat, 29 Agustus 2025

Kasus Minyak Goreng

Soal Dugaan Keterlibatan Airlangga di Kasus Korupsi Migor, Kejagung: Masih Prematur

Kejagung menilai dugaan keterlibatan Airlangga Hartarto dalam kasus migor ini masih sangat prematur. Kejagung mengatakan masih perlu penyelidikan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung selama 12 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO). Kejagung menilai dugaan keterlibatan Airlangga Hartarto dalam kasus migor ini masih sangat prematur. Kejagung mengatakan masih perlu penyelidikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap keterlibat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) masih dianggap prematur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan hal tersebut lantaran penyelidikan terhadap Airlangga masih tahap awal.

"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, ya. Bahwa ini masih penyelidikan awal," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Senin (24/7/2023) malam dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Airlangga merupakan wujud pendalaman dalam kasus korupsi perkara ekspor CPO tersebut.

Kini, dirinya mengungkapkan masih menunggu perkembangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar tersebut.

"Jadi, proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya jadi mari kita tunggu lah," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Dalami Keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Pada kesempatan yang sama, Airlangga pun menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan dair Kejagung secara baik.

"Saya hari ini hadir untuk pertanyaan-pertanyaan. Mudah-mudahan jawaban telah dijawab dengan sebaik-baiknya, hal-hal lain nantinya penyidik yang akan sampaikan," tuturnya.

Airlangga tiba ke Gedung Kejagung pada Senin pagi sekitar pukul 08.25 dan baru keluar sekira pukul 21.08 WIB.

Sehingga ia menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi ini, penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan