Gaya Hidup Pejabat
Sudah Jatuh Miskin, Rafael Alun Tak Mau Tanggung Restitusi David Ozora
Rafael mengaku tidak bersedia menanggung restitusi kepada keluarga David, hal itu karena seluruh asetnya telah dibekukan oleh KPK
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo mengirimkan suratnya yang kemudian dibacakan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Penasehat Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga pun membacakan surat yang ditulis Rafael dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan biaya ganti rugi atau restitusi untuk David Ozora.
Rafael mengaku tidak bersedia menanggung restitusi kepada keluarga David, hal itu karena seluruh asetnya telah dibekukan oleh KPK dalam kasus gratifikasi.
Ia pun menyerahkan perkara ganti rugi ini kepada sang anak yang kini juga tengah berjuang menghadapi masalah hukum.
Berikut isi surat yang ditulis Rafael Alun Trisambodo:
'Dengan berat hati kami tidak bersedia menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.
Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biay pengobatan korban.
Sehingga kami memberanikan diri menawakan bantuan biaya pengobatan korban.
Baca juga: Isi Surat Rafael Alun di Sidang Mario, Akui Kasus Anaknya jadi Pukulan hingga Berat Bayar Restitusi
Namun untuk saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi aktual keuangan keluarga kami sudah tidak ada kesanggupan.
Juga tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.
Aset-aset kami sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi'.
Gaya Hidup Pejabat
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun yang Disita Dikembalikan |
---|
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Kabur-kaburan Usai 7 Jam Diklarifikasi KPK |
---|
KPK Limpahkan Perkara Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 M |
---|
KPK Rampungkan Penyidikan TPPU Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Senilai Rp20 Miliar |
---|
KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Tersangka Pencucian Uang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.