Senin, 8 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Tolak Tanggung Restitusi David, Rafael Alun Sebut Mario Dandy Sudah Dewasa

Rafael Alun menolak untuk menanggung biaya restitusi terhadap David yang semestinya ditanggung oleh Mario. Ia menganggap anaknya sudah dewasa.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Rafael Alun menolak untuk menanggung biaya restitusi terhadap David yang semestinya ditanggung oleh Mario. Ia menganggap anaknya sudah dewasa. Warta Kota/YULIANTO 

Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Akibat penganiayaan yang dilakukannya, David mengalami sejumlah luka, koma, hingga amnesia.

Lantas, pihak keluarga David mengajukan restitusi ke LPSK untuk menaksir jumlah nominalnya.

Alhasil, LPSK menyatakan bahwa biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario kepada David sebesar Rp 120 miliar.

Padahal, pihak keluarga David mengajukan restitusi lebih rendah yaitu Rp 52 miliar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan