Sabtu, 6 September 2025

Dua Pimpinan KPK Bersaksi untuk Sidang Etik Johanis Tanak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pada hari ini menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pada hari ini menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik.

Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi, dan hingga kini sidang masih berjalan.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.

"Pemeriksaan saksi," kata Haris kepada Tribunnews.com, Kamis (27/7/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Kantor Dewas KPK, ada dua pimpinan komisi antikorupsi yang dipanggil dewas. 

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK

Mereka yaitu Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.

Nurul Ghufron tiba lebih dulu, dia masuk ke Kantor Dewas lewat pintu samping.

Sementara Nawawi Pomolango masuk dari pintu depan.

Kepada awak media, Nawawi mengaku akan menjadi saksi untuk Johanis Tanak.

"Mau jadi saksi katanya," kata Nawawi.

"Saksi Johanis Tanak?" tanya wartawan.

"Iya, iya," jawab Nawawi.

Kendati begitu, Nawawi belum tahu materi apa saja yang akan ditanyakan Dewas kepada dirinya.

Nawawi menyebut tak begitu tahu soal kasus dugaan pelanggaran etik Johanis.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan