Senin, 29 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Kepala Basarnas Buka Suara Usai Jadi Tersangka: Uang yang Diterima Anak Buah hingga Janji Kooperatif

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi buka suara terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas yang membuatnya jadi tersangka

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
Fahmi Ramadhan
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi yang kini jadi tersangka di KPK 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi buka suara terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas yang membuatnya kini berstatus sebagai tersangka.

Diketahui, KPK menetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka bersama empat tersangka lain yakni Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Terkait kasus yang membelitnya itu, berikut sejumlah pengakuan Marsdya Henri Alfiandi

Soal uang yang diterima anak buahnya

Henri Alfiandi mengaku uang yang diterima anak buahnya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Uang yang berasal dari swasta itu digunakan untuk kebutuhan kantor.

“Tujuannya memang untuk itu (kebutuhan kantor),” kata Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023 dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 999,7 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Soal Korupsi Kepala Basarnas, Ahli Imbau KPK Bersama TNI Bentuk Tim Penyidik & Peradilan Koneksitas

Henri menyebut memiliki catatan secara rinci penggunaan uang tersebut.

Meski demikian, Henri enggan membeberkannya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah uang yang diduga suap itu dipakau untuk keperluan operasional tim search dan rescue (SAR) di lapangan, Henri juga tidak mau menjawab.

“Nanti detailnya ya. Sementara itu dahulu,” kata Henri Alfiandi.

Janji kooperatif

Terkait kasus hukum yang menjeratnya, Henri Alfiandi menyatakan bakal bersikap kooperatif. 

Dalam kasus ini, KPK telah menyerahkan penahanan Henri kepada Puspom TNI.

Sedangkan, pengusutan kasusnya akan ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan