Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Dirut Jasindo Akan Ajukan Banding
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono telah divonis 5 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Budi Tjahjono akan mengajukan banding.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono telah divonis 5 tahun penjara dalam perkara gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo tahun 2008-2012.
Atas vonis tersebut, Budi Tjahjono akan mengajukan banding.
Pernyataan banding itu mantap dilontarkannya saat Majelis Hakim belum mengetuk palu, tanda persidangan usai.
"Kami telah mendengarkan putusan tadi, Yang Mulia. Kami akan melakukan banding," ujarnya dalam sidang pembacan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
Banding itu akan diajukan lantaran aset-asetnya tak seharusnya disita negara.
Menurutnya, aset tersebut bukanlah hasil dari tindak pidana korupsi, melainkan "usaha sampingan."
"Kami sudah bekerja 40 tahun. Penghasilan saya tidak hanya itu. Yang perlu saya sampaikan di depan persidangan dan keluarga saya. Dan saya memang dari dulu saya selalu buka bisnis," katanya.
Baca juga: Mantan Direktur Utama Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi
Majelis Hakim pun tak mempermasalahkan rencana pengajuan banding Budi tersebut.
Sementara argumen Budi mengenai aset, Majelis mempersilakan agar dicantumkan dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui tim penasihat hukumnya.
"Itu hak saudara. Silakan saudara nanti gunakan alibi, alasan saudara di dalam memori banding. Nanti dibantu oleh penasihat hukum," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
Adapun dari pihak jaksa KPK masih mempertimbangkan opsi banding terkait perkara ini.
Masa pikir-pikir selama 7 hari akan digunakan oleh jaksa untuk menentukan upaya hukum lanjutan.
"Kami menyatakan pikir-pikir. Insya Allah dalam waktu 7 hari, nanti ada keputusan pimpinan, baru nanti dinyatakan sikap," kata jaksa KPK, Budiman usai persidangan.
Baca juga: Mantan Direktur Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi
Untuk informasi, dalam perkara ini, Majelis Hakim tak hanya menjatuhkan vonis penjara bagi Budi Tjahjono.
Nyawa Kopda Bazarsah, 2 Polisi dan Penjahat Kampung In Dragon bakal Berakhir di Regu Tembak |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Lepas CPO Digelar 20 Agustus 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta |
![]() |
---|
Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun, Ratu Emas Mira Hayati Melawan Ajukan Banding Kasus Skincare Merkuri |
![]() |
---|
Banding Jadi Jalan Terakhir Kopda Bazarsah Lolos dari Vonis Mati |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Kopda Bazarsah Divonis Mati - Siswa SD Bunuh Teman di Muratara Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.