Senin, 8 September 2025

Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Dirut Jasindo Akan Ajukan Banding

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono telah divonis 5 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Budi Tjahjono akan mengajukan banding.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Ashri F
Mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono telah divonis 5 tahun penjara dalam perkara gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo tahun 2008-2012. 

Budi juga dijatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Majelis Hakim juga memutuskan, Budi Tjahjono harus membayar uang pengganti Rp 50,4 miliar

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hukuman itu diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Budi Tjahjanto bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan