Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Dirut Jasindo Akan Ajukan Banding
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono telah divonis 5 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Budi Tjahjono akan mengajukan banding.
Budi juga dijatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Majelis Hakim juga memutuskan, Budi Tjahjono harus membayar uang pengganti Rp 50,4 miliar
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hukuman itu diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Budi Tjahjanto bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/vonis-hakim-dsxx.jpg)