Minggu, 17 Agustus 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Lini Masa OTT di Basarnas dan Jerat Kabasarnas jadi Tersangka, Berujung Mundurnya Dirdik KPK

Perjalanan OTT di Basarnas yang menjerat Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi jadi tersangka dugaan suap dan berujung mundurnya Dirdik KPK.

Kolase Tribunnews.com
Perjalanan OTT di Basarnas yang menjerat Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi (kiri) jadi tersangka dugaan suap dan berujung mundurnya Dirdik KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu (kanan). 

Sementara perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Dari ketiga proyek itu, Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp 5.099.700.000 (Rp 5,09 miliar).

Rinciannya, uang sebesar Rp 999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.

"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.

Kemudian uang senilai Rp 4,1 miliar berasal dari Roni Aidil.

"Sementara RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alex.

Henri Alfandi menggunakan kode atau istilah 'Dako' singkatan dari Dana Komando dalam aksi main suapnya.

Di sisi lain, ia juga diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

Henri Alfiandi terlibat dalam proses awal penentuan pemenang tender hingga penunjukan orang kepercayaannya yang mengatur proses ini.

Dia terlibat dalam pengaturan pemilihan lokasi penyerahan uang suap di dekat Mabes TNI di Cilangkap,  Jakarta Timur. 

Baca juga: Batal jadi Tersangka KPK, Penyidikan Kasus Kepala Basarnas Kini Dilimpahkan ke Puspom TNI

TNI Keberatan

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Pasca-penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK, TNI melayangkan keberatan.

Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko mengatakan keberatan tersebut lantaran pihaknya memiliki ketentuan sendiri dalam penetapan tersangka terhadap personel TNI.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer."

"Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023) dikutip dari YouTube Puspen TNI.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan