Minggu, 24 Agustus 2025

Gaya Hidup Pejabat

Andhi Pramono Salah Gunakan Jabatan di Bea Cukai untuk Beri Kemudahan ke Pengusaha Nakal

Empat saksi dimaksud antara lain, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Fani Pontiafny, karyawan swasta; serta 2 PNS, Agus Triono dan Rully.

Tribunnews.com
Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bisnis tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Andhi Pramono menyalahgunakan jabatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha ekspor impor nakal.

Pendalaman soal materi itu dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa empat saksi, pada Jumat (28/7/2023) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Makassar dengan tersangka eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Empat saksi dimaksud antara lain, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Fani Pontiafny, karyawan swasta; serta dua PNS, Agus Triono dan Rully Ardian.

Selain mendalami dugaan penyelewengan jabatan, penyidik KPK turut menelusuri alirang uang yang dinikmati Andhi Pramono dari pelbagai pihak.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka AP (Andhi Pramono) dari berbagai pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/7/2023).

"Di samping itu terkait dengan jabatan tersangka AP yang memberikan kemudahan ke beberapa pengusaha dalam kegiatan ekspor impor dengan imbalan sejumlah uang," imbuh Ali.

Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan pencucian uang.

Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.

Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.

Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.

Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan