KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu Resmi Mundur atau Tetap Bertahan di KPK?
Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu belum muncul ke publik dan angkat bicara soal kabar ia mengundurkan diri dari jabatan Direktur penyidikan KPK.
Penulis:
Theresia Felisiani
Surat itu ditujukan kepada pimpinan serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Berikut isi surat pegawai Kedeputian Penindakan KPK:
Yth. Pimpinan KPK
cq. Dewas KPK
Bersama dengan email ini, kami atas nama pegawai KPK khususnya yang berada di bawah naungan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, menyikapi merebaknya isu pengunduran diri Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan KPK.
Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama.
Brigjen Asep Guntur Rahayu merupakan senior, abang, dan orang tua kami di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Brigjen Asep Guntur senantiasa memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan kepada kami yang seringkali menemui hambatan dan kesulitan dalam bertugas bahkan beliau sering memberikan solusi jitu untuk keluar dan survive dari masalah yang dihadapi baik di lapangan yang meliputi teknis dan taktis maupun direktif melalui kebijakan strategis yang beliau kuasai dan ditularkan kepada bawahannya secara tulus dan ikhlas.
Seperti yang diketahui bersama, pada April 2023, atas amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui Pimpinan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu ditunjuk menjadi Plt (pelaksana tugas) Deputi Penindakan dan Eksekusi sampai dengan ada pejabat definitif yang mengisi jabatan tersebut.
Baca juga: Sosok Istri Asep Guntur, Dirdik KPK yang Mundur Ternyata Seorang Polwan, Pernah Tugas di KPK
Beliau bukan meminta atas jabatan tersebut kepada negara ataupun Pimpinan KPK karena beliau sadar betul konsekuensi apa saja yang akan dihadapinya di dalam jabatan tersebut sekalipun pelaksana tugas.
Dalam dua hari terakhir ini, baik publik maupun pegawai KPK dikagetkan dengan pemberitaan atas 3 (tiga) peristiwa yang kontradiktif dan regresif, yaitu:
1. Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 pukul 19.30 WIB, salah satu wakil ketua KPK yaitu Sdr. Alex Marwatta mengumumkan kepada publik bahwa Kabasarnas menjadi Tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas berikut tersangka lainnya baik swasta maupun oknum militer.
Pada momen ini, terjadi suatu kebanggaan dan pujian serta dukungan baik oleh publik maupun internal KPK atas capaian prestasi dalam pengungkapan kasus korupsi.
2. Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023, salah satu wakil ketua KPK yaitu Sdr. Johanis Tanak melakukan press conference dan menyampaikan kepada media dan wartawan yang meliput bahwa tim penyelidik KPK "khilaf" dan "lupa" dalam melakukan tangkap tangan terhadap oknum TNI aktif.
Pada momen ini, terjadi suatu kebingungan dan keheranan serta tanda tanya besar baik di kalangan publik maupun internal KPK atas apa alasan dan hal yang melatar belakangi pernyataan Sdr. Johanis Tanak tersebut.
3. Pada hari Jumat tanggal 28 juli 2023, tidak beberapa lama pasca kejadian kedua, beredar pemberitaan di media yang bisa diakses publik yaitu terkait adanya pengunduran diri Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK dimana seluruh tanggung jawab atas perkara Basarnas seolah-olah hanya ditangan dan keputusan beliau seorang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.