Senin, 29 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Jadi Tersangka Kasus Basarnas, Marsdya Henri dan Letkol Afri Ditahan di Tahanan Militer

Puspom TNI menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiadi terkait korupsi, Senin (31/7/2023).

Tangkap layar kanal YouTube Puspen TNI
Danpuspom TNI, Marsdya Agung Handoko (kanan), dalam konferensi pers terkait status tersangka terhadap anggota TNI, yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiadi, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI, yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiadi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Selain Marsdya Henri, status tersangka juga diberikan kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Informasi tersebut, diumumkan langsung oleh Danpuspom TNI, Marsdya Agung Handoko, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

"Dengan uraian dan keterangan saksi, pihak swasta, maka dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA (Henri Alfiadi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka," kata Agung Handoko dalam tayangan video di kanal YouTube Puspom TNI, Senin malam.

Adapun barang bukti yang didapat ada sebanyak 27 item dengan 34 sub item.

"Jadi dokumen termasuk aotop yang digunakan ABC untuk menyimpan data-data trkait proses pendagaan barang dan jasa," jelas Agung.

Baca juga: Mulsunadi Gunawan, Tersangka Penyuap Kabasarnas Ditahan di Rutan KPK, Terhitung Mulai 31 Juli 2023

Lebih lanjut, Danpuspom TNI menyatakan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan malam ini, Senin.

"Terhadap keduanya malam ini juga dilakukan penahanan dan ditempatkan di instalasi tahanan militer milik pusat polisi militer angkatan Udara di Halim," jelasnya.

Pasal yang dilanggar terkait tindak pidana HA dan ABC, menetapkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait permasalahan ini, kata Agung, diharapkan koordinasi dan sinergi antara TNI dengan pihak KPK dapat dibina dengan baik, khususnya penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI, sebagaimana yang diarahkan Panglima TNI.

Diketahui, persoalan hukum yang menyeret Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi bermula setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli 2023 lalu.

Saat itu, penyidik KPK yang sudah mengawasi menangkap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan sejumlah pihak swasta.

Menurut laporan, penyidik KPK menemukan uang lebih dari Rp 900 juta diduga sebagai suap di bagasi mobil Afri.

Setelah itu orang-orang yang ditangkap dalam OTT digelandang ke kantor KPK.

KPK sempat mereka mengundang penyidik Puspom TNI dalam gelar perkara (ekspos) usai OTT.

Dalam ekspos itu disepakati terdapat bukti yang cukup atas dugaan suap dan penanganan terhadap Henri dan Afri hingga diserahkan kepada Puspom TNI, dilansir Kompas.com.

Baca juga: TNI berkeras dugaan korupsi Kabasarnas diadili di pengadilan militer, pengamat: Ini akan hidupkan anggapan anggota TNI warga negara kelas satu

Henri dan Afri Diduga Terima Suap sampai RP 88 Miliar

Henri dan Afri diduga menerima suap sampai Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Meski demikian, Puspom TNI menyatakan KPK melampaui prosedur karena Henri dan Afri adalah perwira aktif.

Sehingga, menurut Puspom TNI, yang bisa menetapkan status hukum keduanya adalah penyidik polisi militer.

KPK lantas meminta maaf dan mengaku khilaf dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menyerahkan penanganan keduanya kepada Puspom TNI.

Saat ini KPK menetapkan 3 pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Sementara untuk perkara dugaan suap Henri dan Afri diminta untuk ditangani Puspom.

Sebab, TNI tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Maka dari itu mereka menyatakan pengusutan dugaan suap Henri dan Afri ada di tangan penyidik Puspom TNI.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Syakirun Niam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan