Minggu, 14 September 2025

Pemilu 2024

Siapa Saja yang Dipilih di Pemilu 2024? Ini Daftarnya

Inilah sosok yang akan dipilih masyarakat di Pemilu 2024. Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024: Inilah sosok yang akan dipilih masyarakat di Pemilu 2024. Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Perbedaan warna menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.

Artinya, beda warna surat suara, beda pula yang dicoblos oleh pemilih.

Inilah lima surat suara Pemilu 2024 yang akan diterima:

- Surat suara dengan warna penanda abu-abu untuk mencoblos presiden dan wakil presiden.

- Surat suara dengan warna penanda merah untuk mencoblos anggota DPD.

- Surat suara dengan warna penanda kuning untuk mencoblos anggota DPR.

- Surat suara dengan warna penanda biru untuk mencoblos anggota DPRD provinsi.

- Surat suara dengan warna penanda hijau untuk mencoblos anggota DPRD kabupaten/kota.

Warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.

Warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.

Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.

Tujuannya untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.

Baca juga: Tata Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024 agar Sah

Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari memastikan, metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.

Metode mencoblos ini juga sama seperti Pemilu 2019.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan