Jumat, 5 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hakim Cecar Koordinator Evaluasi Kominfo Soal Data Belum Valid Tapi Sudah Diserahkan ke Bakti

Hakim mengatakan penyerahan data yang belum valid itu terkesan buru-buru. Hakim mempertanyakan, apakah ada pihak lain yang mendorong penyerahan data

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saudara pun kena Pasal 21 nanti, tau enggak saudata Pasal 21 UU Tipikor? Tanya sama Pak Jaksa, dia ahli UU. Pasal 21 menghalang-halangi, maka berikan keterangan yang benar, itu satu. Yang kedua, bisa saudara memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu, itu lebih berat Pak. 7 tahun ya. Janganlah kita menjerumuskan diri demi untuk membela orang lain, selamatkan aja diri saudara, nanti akan ketemu siapa yang benar dan tidak benar akan ketemu di persidangan," tegas Hakim Ketua Fahzal Hendri kepada saksi Indra.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan