Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Second Opinion IDI, Lukas Enembe Layak Ikuti Sidang

Berikut hasil kesehatan Lukas Enembe yang diketuai oleh Spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi (Kanker) dari Pengurus Besar IDI

Editor: Erik S
Tangkapan layar
Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas Enembe di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim pemeriksa kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe layak mengikuti persidangan.

Diketahui, Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (28/7) sebagai second opinian yang diajukan KPK.

"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial ). Demikian surat keterangan hasil pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan kedokteran yang sebaik-baiknya," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Disampaikan IDI bahwa Lukas telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif.

Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun sadar penuh dan kooperatif. 

Berikut hasil kesehatan Lukas Enembe yang diketuai oleh Spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi (Kanker) dari Pengurus Besar IDI Prof Zubairi Djoerban:

Satu, saat ini pada saat terperiksa didapatkan kondisi: 

a. Riwayat stroke nonpendarahan dengan gejala sisa 

b. Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat

Baca juga: Mendagri Soal Dana Makan Minum Lukas Enembe Rp 400 M: Secara Administrasi Harusnya Kami Diberi Tahu

c. Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung 

d. Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus. Dianjurkan hemodialisis namun terperiksa dan keluarganya tidak merespon 

e. Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan.

f. Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada syaraf-syaraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan 

g. Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik 

Baca juga: Masa Pembantaran Habis, Lukas Enembe Kembali Disidang Selasa Lusa

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan