Kasus Lukas Enembe
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Second Opinion IDI, Lukas Enembe Layak Ikuti Sidang
Berikut hasil kesehatan Lukas Enembe yang diketuai oleh Spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi (Kanker) dari Pengurus Besar IDI
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Erik S
Kedua, berdasarkan keseluruhan poin satu di atas terperiksa dapat menjalani proses persidangan dengan pertimbangan
a. Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim doktor.
b. Terperiksa pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit-penyakit yang dideritanya.
Seemua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan. Sebagaimana saran tim Dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa
c. Terperiksa dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif terbuka serta tampil apa adanya dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya, informasi yang diberikan bersifat cukup konsisten.
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Sebut Perawatan Kliennya di Rutan KPK Tidak Maksimal
d. Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami menganalisis dan mengevaluasi serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya.
Hal ini tidak tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Sidang pun ditutup dan akan kembali digelar pada Senin (8/8/2023) dengan jadwal menghadirkan saksi dari JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.