Kasus Minyak Goreng
Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Hari ini
Setelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa 12 jam pada pekan lalu, hari ini giliran eks Mendag M Lutfi yang bakal diperiksa Kejagung.
Belum dapat dibebekan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari tersebut.
Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023).
Janji Kejaksaan Agung Soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto dan M Lutfi: Tak Ada Pesanan Politik
Kejaksaan Agung berjanji akan independen dalam penanganan perakara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Sebab dalam perkara itu, terdapat dua tokoh publik yang menjadi sorotan, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Keduanya diketahui terafiliasi, baik secara langsung maupun tak langsung dengan partai politik.
Teruntuk Airlangga Hartarto, sudah diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) lalu.
Sementara M Lutfi dijadwalkan untuk diperiksa Selasa (1/8/2023)..
Pemeriksaan itu diklaim Kejaksaan Agung bukan berdasarkan pesanan politik.
"Kita tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor. Pemanggilan AH dan ML sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (30/7/2023).

Menurut Ketut, pemanggilan Airlangga dan Lutfi murni untuk penegakan hukum.
Katanya, keterangan mereka dibutuhkan untuk membuka perkara CPO yang telah mentapkan 5 terpidana perorangan dan 3 tersangka korporasi.
"Untuk mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang menderang dan obyektif terkait kebijakan diambil ditengah kelangkaan minyak goreng pada saat itu maka diperlukan pemanggilan yang bersangkutan," katanya.
Selain Airlangga dan Lutfi, Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk memeriksa tokoh-tokoh lain dalam perkara ini.
"Untuk kepentingan penyidikan, siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.