Selasa, 30 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Hari ini

Setelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa 12 jam pada pekan lalu, hari ini giliran eks Mendag M Lutfi yang bakal diperiksa Kejagung.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. Setelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa hingga 12 jam pada pekan lalu, hari ini giliran eks Mendag M Lutfi yang bakal diperiksa Kejagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Belum dapat dibebekan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari tersebut.

Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023).

Janji Kejaksaan Agung Soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto dan M Lutfi: Tak Ada Pesanan Politik

Kejaksaan Agung berjanji akan independen dalam penanganan perakara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Sebab dalam perkara itu, terdapat dua tokoh publik yang menjadi sorotan, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Keduanya diketahui terafiliasi, baik secara langsung maupun tak langsung dengan partai politik.

Teruntuk Airlangga Hartarto, sudah diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) lalu.

Sementara M Lutfi dijadwalkan untuk diperiksa Selasa (1/8/2023)..

Pemeriksaan itu diklaim Kejaksaan Agung bukan berdasarkan pesanan politik.

"Kita tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor. Pemanggilan AH dan ML sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (30/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Menurut Ketut, pemanggilan Airlangga dan Lutfi murni untuk penegakan hukum.

Katanya, keterangan mereka dibutuhkan untuk membuka perkara CPO yang telah mentapkan 5 terpidana perorangan dan 3 tersangka korporasi.

"Untuk mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang menderang dan obyektif terkait kebijakan diambil ditengah kelangkaan minyak goreng pada saat itu maka diperlukan pemanggilan yang bersangkutan," katanya.

Selain Airlangga dan Lutfi, Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk memeriksa tokoh-tokoh lain dalam perkara ini.

"Untuk kepentingan penyidikan, siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan."

Kejagung Ungkap Alasan Airlangga Hartarto Diperiksa hingga 12 Jam soal Kasus Minyak Goreng

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved