Mantan Kajari Buleleng Jadi Tersangka Gratifikasi Proyek Perpustakaan Desa
Eks Kajari Buleleng, Fahrur Rozi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Suwanto ditahan Rutan Kejaksaan Negeri Jaksel
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Eko Sutriyanto
Total fee yang diterimanya mencapai Rp 24,4 miliar sejak tahun 2006 hingga 2019.
Akibat perbuatannya, Fahrur Rozi dijerat Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Suwanto dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Noel Duga Ada Motif Politik di Kasus Jet Pribadi Kaesang: Beberapa Pihak Ingin Coreng Muka Jokowi |
![]() |
---|
Feri Amsari Ragu Dugaan Gratifikasi Kaesang Bisa Diusut Tuntas: KPK Jadi Boneka Presiden |
![]() |
---|
Pengamat Nilai KPK Harus Advokasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Peristiwanya Jelas Nyata |
![]() |
---|
Jokowi Dinilai Bisa Kena Imbas jika Kaesang Terbukti Terima Gratifikasi Jet Pribadi |
![]() |
---|
Kaesang Sudah di Jakarta sejak 28 Agustus, KPK Masih Jadwalkan Panggilan Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.