Selasa, 2 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sidang Johnny Plate, Saksi Benarkan Usulan Anggaran BTS Kominfo Naik Dari Rp 1 Triliun Jadi Rp 12 T

Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis membenarkan, ada kenaikan usulan anggaran proyek BTS Bakti Kominfo dari Rp 1 T menjadi Rp 12 T.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis meberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). dalam kesaksiannya ia membenarkan, ada kenaikan usulan anggaran proyek BTS Bakti Kominfo dari Rp 1 T menjadi Rp 12 T. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis membenarkan, ada kenaikan usulan anggaran proyek BTS Bakti Kominfo.

Hal itu disampaikan Arifin saat menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Arifin menjelaskan kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri, bahwa pagu indikatif yang turun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) awalnya sebanyak Rp 1 triliun.

Lanjutnya, usulan anggaran tersebut dilakukan untuk pola sewa jasa.

"Awalnya di pagu indikatif sesuai RPJMN targetnya 5.052 (tower BTS) dengan pagu Rp 1 triliun, itu polanya jasa, jadi pengadaan jasa. Sewa jasa," kata saksi Arifin, dalam persidangan.

Kemudian, saksi Arifin menjelaskan, usulan anggaran untuk 5.052 itu dibawa ke rapat pimpinan (Rapim).

Baca juga: Curhat Hakim di Sidang Johnny G Plate: Di Desa Saya Kalau Cari Sinyal Naik Pohon Kelapa atau Bukit

Adapun dalam Rapim tersebut, Arifin mengatakan, Direktur Utama PT Bakti Kominfo Anang Achmad Latif memaparkan kepada Johnny G Plate, agar dilakukan percepatan pengadaan tower BTS dari 5.052 menjadi 4.200.

Katanya, dalam paparan Dirut Bakti Kominfi itu juga disampaikan perubahan pola pengadaan menjadi Capital Expenditure (Capex).

"Dari 5.052 kami bawa ke Rapim, dari hasil Rapim itu ada paparan dari Dirut Bakti (Anang Achmad Latif)," ungkapnya kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri.

"Pak Anang ini ada?" tanya Hakim Ketua.

Baca juga: Sidang Lanjutan Johnny G Plate Digelar Lusa, 3 Pejabat Kominfo Akan Duduk Bersaksi

"Beliau memaparkan kepada Pak Menteri (Jhonny G Plate), disaksikan eselon I untuk dilakukan percepatan, jadi 5.052 akan diubah menjadi pola Capex menjadi 4200 BTS dan 3700 sekian," jelasnya.

Lebih lanjut, Hakim menanyakan soal perbedaan pola sewa jasa dan Capex tersebut.

"Kemudian diganti Capex?" tanya hakim.

"Iya," jawab saksi Arifin.

"Bedanya kalau sewa jasa, operator telekomunikasi yang menyediakan, kemudian Bakti memberikan subsidi kepada biaya operasional yang kurang, sehingga dia punya margin katakan 10, di situ ada 1, pemerintah wajib bayar 9," jelasnya.

"Diubah ide siapa?" ucap hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia, saya hanya mendengar saat Rapim," jawab saksi Arifin.

Kemudian, Hakim menanyakan soal adanya kenaikan pagu anggaran.

"Capital Expenditure yang kita modalin semua, kalau dulu cuma subsidi. Pagu anggaran naik?"

"Betul," ucap saksi Arifin.

"Jadi berapa?" tanya hakim lagi.

"Terakhir Rp12 triliun untuk 4.200 khusus BTS," kata Arifin.

Dakwaan Johnny G Plate

Dalam perkara ini, terdakwa Johnny G Plate bersama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian negara atau ekonomi negara sebesar Rp8,032 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.

Jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa Johnny G Plate dalam menyetujui perubahan dari dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan, serta tanpa adanya kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

Jaksa menyebut Plate mengetahui progres pekerjaan penyediaan BTS 4G bahwa pekerjaan tersebut alami keterlambatan atau deviasi minus rerata 40 persen, dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun terdakwa tetap menyetujui usulan atau langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 yakni membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberi perpanjangan pekerjaan hingga 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menuntaskan pekerjaannya.

Kemudian pada 18 Maret 2022 dalam rapat di Hotel The Apurva Kempinski Bali Nusa Dua, dilaporkan bahwa pekerjaan belum selesai pada Maret 2022. Namun terdakwa meminta Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutus kontrak, dan justru meminta perusahaan konsorsium melanjutkan pekerjaan.

Padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.

Jaksa juga menyatakan bahwa Plate meminta uang kepada mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan dari Maret 2021 - Oktober 2022.

Padahal uang yang diserahkan kepada Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam surat dakwaannya juga, jaksa menyebut terdakwa mendapat fasilitas bermain golf sebanyak 6 kali dengan nilai mencapai Rp420 juta.

Selain itu pria kelahiran Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga memerintahkan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang demi kepentingan pribadinya. Diantaranya:

1. Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;

2. Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

3. Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;

4. Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Terdakwa juga sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Welbertus kepada terdakwa sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan 1 kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemenkominfo.

Adapun sub kontraktor jasa instalasi pembangunan menara BTS 4G dijelaskan jaksa, merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan terdakwa Johnny G Plate dan pihak internal Kemenkominfo.

Mereka yang terafiliasi diantaranya:

1. PT Sahabat Makna Sejati yang menjadi Sub Kontraktor di Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan perusahaan milik dari kakak Samuel Pangerapan yang merupakan Dirjen Aptika di Kemkominfo.

2. PT Mangunjaya Eco Dinamic yang menjadi salah satu Sub Kontraktor di Paket 4 dan 5 kuasa direkturnya adalah Lukas Hutagalung yang merupakan teman sekolah mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

3. PT Rambinet Digital Network bertindak sebagai subkontraktor (supplier) penyediaan NMS VSAT (PRTG) pada paket 4 dan 5 dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Direkturnya adalah Yohan Suryanto yang merupakan Tenaga Ahli HUDEV UI.

4. PT Vata Daya Laksana dan PT Visitel merupakan milik atau terafiliasi dengan anak-anak dari Muklis Muchtar yang merupakan teman Terdakwa Johnny G Plate.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan