Selasa, 9 September 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Alasan Penahanan Panji Gumilang: Dinilai Tak Kooperatif, Khawatir akan Hilangkan Barang Bukti

Alasan penahanan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, salah satunya agar tidak menghilangkan barang bukti.

Penulis: Rifqah
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima - Alasan penahanan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, salah satunya agar tidak menghilangkan barang bukti. 

"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," jelas dia, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Namun, hingga saat ini, penangguhan penahanan tersebut belum ada jawaban.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban," jelas Hendra.

Selain itu, Hendra juga mengaku, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.

"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkap dia.

Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang - Mahfud MD menjamin bahwa kegiatan pendidikan di Ponpes Al-Zaytun masih tetap berjalan meski Panji Gumilang jadi tersangka, dijamin pemerintah.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang - Mahfud MD menjamin bahwa kegiatan pendidikan di Ponpes Al-Zaytun masih tetap berjalan meski Panji Gumilang jadi tersangka, dijamin pemerintah. (Kompas/Singgih Wiryono)

Tim Penyidik Bareskrim Polri diketahui telah resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam.

Panji Gumilang diperiksa selama hampir delapan jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Keadaan Panji Gumilang selama diperiksa dinyatakan dalam keadaan layak dan sehat.

Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, Puro dalam konferensi pers.

"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Djuhandani.

Kemudian pada pukul 21.15 penyidik memberikan surat penangkapan disertai penahanan.

Sebelumnya, penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun, dalam hal ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Polemik Panji Gumilang 

Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, ia datang dengan melambaikan tangan dan acungkan jempol ke awak media - Begini respons Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengenai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, ia datang dengan melambaikan tangan dan acungkan jempol ke awak media - Begini respons Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengenai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. (Tangkap layar Kompas Tv)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan