Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Bagi-bagi Proyek Tower BTS Layaknya Arisan Triliunan Rupiah
Bagi-bagi proyek layaknya arisan terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Bagi-bagi proyek layaknya arisan terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Proyek Rp 8 triliun lebih yang semestinya dikerjakan konsorsium-konsorsium melalui lelang, justru dipermainkan dalam proses tendernya.
Intonasi hakim pun meninggi, bahkan sampai memukul meja saking kesalnya mendapati kenyataan seperti itu.
"Heee! Itu main main namanya tuh. Ini dibagi sekian paket. Tetapi setelah dilakukan tender, sama saja dengan pembagian jatah. Arisan itu! Kamu paket 1, paket 2 ya, ini paket 3, paket 4," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Meski Hakim sudah geram, saksi tetap bersikukuh bahwa ada peserta tender yang kalah dan menang dalam lelang proyek ini.
Namun konsorsium yang kalah tender di suatu paket, tetap menang di paket lain.
"Siapa yang lolos dari 3 konsorsium itu?" tanya Hakim Fahzal Hendri.
"Tendernya Yang Mulia, berarti pemenangnya. Untuk paket 1 dan 2 adalah kemitraan Fiberhome, Telkominfra dan MTD," kata saksi Darien Aldiano, Kadiv Hukum BAKTI/ Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia BTS.
"Siapa pesaingnya?" tanya hakim.
"Kemitraan Lintasarta, Huawei, ZTE," jawab Darien.
Artinya, secara kumulatif, pelelangan tender proyek BTS ini tidak ada pesaing.
Hakim Fahzal pun mengibaratkannya seperti lingkaran setan.
"Ya itu itu juga kan! Mutar-mutar di situ saja. Vicious circle, Lingkaran setan!"
Dilansir dari siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 proyek BTS dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.
Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.