Selasa, 30 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Tidak Bermutu, Emang Gue Pikirin

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons pelaporan terhadap dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas).

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Tidak Bermutu, Emang Gue Pikirin 

Sebab, pimpinan KPK lainnya dinilai mengetahui materi konferensi pers yang akan disampaikan oleh Alex.

"Pimpinan KPK ikut tanggung renteng kolektif kolegial atas dugaan pelanggaran kode etik Alex Marwata dalam melakukan penetapan tersangka Henri Alfiandi secara tidak sah. Pimpinan KPK seharusnya dan semestinya diduga telah memberikan persetujuan atas materi jumpa pers yang isinya mengumumkan penetapan tersangka Henri Alfiandi," katanya.

Atas dasar itu, MAKI menduga Alexander Marwata telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan alasan pihaknya mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi menjadi tersangka.

Keputusan mengumumkan Henri itu menjadi persoalan karena pihak militer menyatakan status tersangka prajurit TNI hanya bisa diputuskan oleh penyidik militer.

Alex mengakui, dalam sprindik yang diberikan KPK, memang tidak ada nama dari pihak TNI. 

Baca juga: Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Polemik Sprindik Kabasarnas Henri Alfiandi

Namun, pihaknya tetap menetapkan Henri dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka suap karena secara materiil sudah jelas.

“Saya bilang secara substansi. Klarifikasi ketemu wartawan kan secara substansi dan materiil (memenuhi, red),” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Alex menuturkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka merupakan pihak yang diduga melakukan pidana berdasarkan kecukupan alat bukti.

Karena alat bukti sudah cukup, KPK menganggap secara substansi Kabasarnas dan anak buahnya layak menjadi tersangka.

Namun demikian, kata Alex, pihaknya tetap memahami bahwa secara administrasi Puspom TNI lah yang berwenang menerbitkan sprindik penetapan tersangka Kabasarnas dan Afri.

“Bukti-buktinya kan sama, buktinya sama. Entah itu dari transaksi keuangan, dari saksi-saksi pihak pemberi,” kata Alex.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada Rabu (26/7/2023).

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.

Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan