Selasa, 2 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Pertanyakan Prakualifikasi Pengadaan Tower BTS Dilakukan Secara Manual

JPU di Pengadilan Tipikor mempertanyakan prakualifikasi tender dibuat secara manual kepada Pokja Pengadaan Penyedia pengadaan tower BTS.

zoom-inlihat foto Jaksa Pertanyakan Prakualifikasi Pengadaan Tower BTS Dilakukan Secara Manual
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan pra kualifikasi tender dibuat secara manual kepada Pokja Pengadaan Penyedia pengadaan tower BTS. Adapun hal itu terjadi saat jaksa memeriksa Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS di PN Jakpus Kamis (3/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan prakualifikasi tender dibuat secara manual kepada Pokja Pengadaan Penyedia pengadaan tower BTS.

Adapun hal itu terjadi saat jaksa memeriksa Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS di PN Jakpus Kamis (3/8/2023).

"Pada saat memasukkan dokumen prakualifikasi apakah menggunakan sistem elektronik ariba yang berlaku di Bakti atau sistem manual. Dan saksi menjawab sistem manual," tanya jaksa di persidangan.

"Itu atas perintah PPK dan PPK atas terdakwa Anang Latif," tanya jaksa.

"Bukan PPK, tapi atas langsung Arhan Pak Anang," kata Gumala. 

"Begitu majelis," kata jaksa.

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan pra kualifikasi tender dibuat secara manual kepada Pokja Pengadaan Penyedia pengadaan tower BTS. Adapun hal itu terjadi saat jaksa memeriksa Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS di PN Jakpus Kamis (3/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan pra kualifikasi tender dibuat secara manual kepada Pokja Pengadaan Penyedia pengadaan tower BTS. Adapun hal itu terjadi saat jaksa memeriksa Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS di PN Jakpus Kamis (3/8/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

"Apakah ada yang salah manual itu," tanya hakim.

"Prinsipnya harus memakai sistem elektronik untuk menjaga persaingan usaha sebetulnya tidak boleh," jawab Gumala.

"Ada larangan manual? Jadi jelas masalahnya, setelah masuk saya tajam saja. Saudara Gumala saya tanya aturannya manual atau elektronik," tanya hakim.

"Pengadaan di Bakti kita sudah penerapan sistem elektronik," jawab Gumala.

"Aturannya saya tanya," tanya hakim tegas.

"Elektronik," jawab Gumala.

"Kemudian beralih ke manual, apa bedanya," tanya hakim.

"Manual dokumen kita menerima fisik," jawab Gumala.

"Tadikan JPU mengatakan ada persaingan, kan begitu menjaga persaingan. Terus kalau manual itu ada persaingan atau tidak?" tanya hakim.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan