Senin, 4 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Ingin Kasus Ijazah Dihentikan, tapi Ogah Minta Maaf dan Restorative Justice ke Jokowi

Refly menjelaskan, pemberhentian kasus hukum bisa berbagai macam alasannya dan hal tersebut telah dijelaskan dalam KUHAP yang baru.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ini segera dihentikan.
  • Namun, pihaknya tidak ingin mengajukan Restorative Justice (RJ) maupun minta maaf kepada Jokowi.
  • Refly menjelaskan, pemberhentian kasus hukum itu bisa berbagai macam alasannya dan hal tersebut telah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ini segera dihentikan.

Namun, pihaknya tidak ingin mengajukan Restorative Justice (RJ) maupun minta maaf kepada Jokowi.

Saat ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa masih berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Jokowi karena ijazahnya dituding palsu.

Sementara itu, Rismon Sianipar yang sebelumnya sama-sama tersangka klaster kedua bersama Roy dan Dokter Tifa, kini telah bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ dan minta maaf kepada Jokowi.

Begitu pun dengan tersangka lain yang berada di klaster pertama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Mereka justru lebih dulu bebas dari status tersangka usai mengajukan RJ, tetapi Eggi dan Damai mengaku tidak meminta maaf kepada Jokowi.

Tersangka yang tersisa dalam klaster kedua adalah Roy dan Dokter Tifa. Kemudian klaster pertama ada Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Meski para ketiga tersangka yang mengajukan RJ resmi menghirup udara bebas secara hukum, Refly menegaskan bahwa pihaknya tidak akan goyah, meski menginginkan kasus ini dihentikan.

"Jangan salah, kami tidak meminta maaf, kami tidak meminta Restorative Justice," tegas Refly dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Refly pun menjelaskan, pemberhentian kasus hukum itu bisa berbagai macam alasannya dan hal tersebut telah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

"Dalam KUHAP yang baru, penghentian perkara itu bermacam-macam sebabnya, ada sepuluh yang terbaru dan salah satunya pemberhentian demi hukum," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Refly, dirinya melihat banyak sekali pelanggaran hukum yang terjadi.

Baca juga: Rismon Tantang Roy Suryo Debat Berdua soal Ijazah Jokowi: Biar Nggak Ngelantur

"Sehingga seharusnya kasus ini sudah dihentikan karena sudah bertentangan dengan hukum. Bahkan sejak awal, sejak dilakukan penyelidikan sudah salah, karena yang ada di Bareskrim belum dinyatakan dihentikan atau berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Refly pun menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Roy dan Dokter Tifa ini bukan soal pembuktian ijazah, melainkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Karena itu, kita dari awal menyatakan, itu bukan kasus pembuktian ijazah, sehingga langkah yang kami tempuh adalah minta kasus ini dihentikan karena sudah melanggar hukum," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved