Rocky Gerung dan Kontroversinya
Moeldoko Sebut Rocky Gerung Robot Tak Berhati: Orang Pinter Nggak Punya Hati, Memecah Belah Bangsa
Buntut Rocky Gerung yang disebut menghina Presiden Jokowi, Moeldoko menyebut Rocky sebagai robot tak berhati, hingga potensi memecah belah bangsa.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Mereka yakni:
1. Relawan Indonesia Bersatu.
2. Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean
3. Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem)
4. Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP
Relawan Indonesia bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023) malam.
Relawan Indonesia Bersatu menilai video tersebut menghina Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Bisakah Rocky Gerung di Penjara karena Ujaran Kebencian? Ini Penjelasan Hotman Paris
Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean membuat kaporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023).
Dia menyertakan pasal 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.
Kemudian Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/8/2023).
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023.
Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).
Adapun laporan itu teregister dengan LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporannya, pasal yang disertakan adalah Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rina Ayu) (WartaKotalive.com/Desy Selviany)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.