Rocky Gerung dan Kontroversinya
Rocky Gerung Tantang Balik Jika Dituduh Lakukan Kekerasan Naratif: Kita Buktikan Nanti
Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung menanggapi laporan atas dirinya ke kepolisian yang dibuat oleh sejumlah relawan hingga DPP PDIP.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
Berikut daftar pelapor terhadap Rocky Gerung.
Pertama dari Relawan Indonesia Bersatu.
Baca juga: Rocky Gerung soal Moeldoko Mau Pasang Badan Bela Jokowi, Disebut seperti Preman
Mereka resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023) malam.
Relawan Indonesia Bersatu menilai video tersebut menghina Presiden Joko Widodo,
Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand turut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023).
Dia menyertakan pasal 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.
Ketiga, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
Pihak ini juga melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/8/2023).
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023.
Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Keempat, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).
Rocky Gerung dan Kontroversinya
Rocky Gerung Klaim Ditersangkakan, Bareskrim Sebut Kasus Hoaks 'Bajingan Tolol' Belum Ada Tersangka |
---|
Hasto Respons Klaim Rocky Gerung Ditersangkakan PDIP: Presiden Jokowi Simbol Pimpinan Tertinggi |
---|
Temukan Unsur Pidana, Polri Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung di Kasus Dugaan Hoaks 'Bajingan Tolol' |
---|
Kasus Dugaan Hoaks dan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Naik ke Tahap Penyidikan |
---|
Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Dilanjutkan Pekan Depan dengan Agenda Pembuktian |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.