Rocky Gerung dan Kontroversinya
Rocky Gerung Tantang Balik Jika Dituduh Lakukan Kekerasan Naratif: Kita Buktikan Nanti
Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung menanggapi laporan atas dirinya ke kepolisian yang dibuat oleh sejumlah relawan hingga DPP PDIP.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
YouTube Rocky Gerung
Pegiat media sosial sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung saat konferensi pers pada Jumat (4/8/2023).
Adapun laporan itu teregister dengan LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Baca juga: Dilaporkan Soal Hina Jokowi, Rocky Gerung: Silahkan Laporkan tapi Jangan Halangi Ketemu Mahasiswa
Dalam laporannya, pasal yang disertakan adalah Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait
Rocky Gerung dan Kontroversinya
Rocky Gerung Klaim Ditersangkakan, Bareskrim Sebut Kasus Hoaks 'Bajingan Tolol' Belum Ada Tersangka |
---|
Hasto Respons Klaim Rocky Gerung Ditersangkakan PDIP: Presiden Jokowi Simbol Pimpinan Tertinggi |
---|
Temukan Unsur Pidana, Polri Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung di Kasus Dugaan Hoaks 'Bajingan Tolol' |
---|
Kasus Dugaan Hoaks dan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Naik ke Tahap Penyidikan |
---|
Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Dilanjutkan Pekan Depan dengan Agenda Pembuktian |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.