Sabtu, 9 Agustus 2025

Ujian SIM Tak Lagi Gunakan Zig-Zag dan Angka 8, Ini Materi Terbarunya

Skema ujian praktik SIM resmi diubah Polri. Sudah tak gunakan lagi ujian zig-zag dan angka 8. Simak materi terbarunya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi ujian SIM - Ujian SIM resmi menggunakan skema baru yang berlaku mulai hari ini, Jumat (4/8/2023). Sudah tak lagi gunakan ujian zig-zag dan angka 8. 

- SIM A Umum Rp80.000

- SIM BI/Umum Rp80.000

- SIM BII/Umum Rp80.000

- SIM D Rp30.000

Baca juga: Takut Polisi Jualan SIM, Kakorlantas Usul SIM Dihapus dari Target PNBP

Syarat Pembuatan SIM

Sebelum pelakukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Syarat Usia

- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I

- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum

- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum

- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

2. Syarat Administrasi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter

- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi

- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM

- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan