Sabtu, 9 Agustus 2025

Ujian SIM Tak Lagi Gunakan Zig-Zag dan Angka 8, Ini Materi Terbarunya

Skema ujian praktik SIM resmi diubah Polri. Sudah tak gunakan lagi ujian zig-zag dan angka 8. Simak materi terbarunya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi ujian SIM - Ujian SIM resmi menggunakan skema baru yang berlaku mulai hari ini, Jumat (4/8/2023). Sudah tak lagi gunakan ujian zig-zag dan angka 8. 

6. Untuk uji huruf S, untuk panjang lintasan sebesar 35 meter;

7. Untuk uji reaksi rem menghindar, untuk panjang lintasan lurus yaitu 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter untuk materi uji ini.

Baca juga: Video IRT Protes Kapolri, Tak Terima Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM: Tidak Mau Jadi Pemain Sirkus

Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan.

PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan.

Adapun untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut.

- SIM C Rp100.000

- SIM A Rp120.000

- SIM A Umum Rp120.000

- SIM BI/Umum Rp120.000

- SIM BII/Umum Rp120.000

- SIM D Rp50.000

Biaya Pembuatan SIM Perpanjangan

- SIM C Rp75.000

- SIM A Rp80.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan