Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Eks Kepala Dinas PUPR Papua Bantah BAP Sendiri Saat Bersaksi dalam Sidang Lukas Enembe

Eks Kepala Dinas PUPR Papua, Mikael Kambuaya membantah dirinya bertemu dengan Lukas Enembe di Kasino Singapura.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Eks Kepala Dinas PUPR, Mikael Kambuaya bersaksi dalam sidang dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Dinas PUPR Papua, Mikael Kambuaya membantah dirinya bertemu dengan Lukas Enembe di Kasino Singapura.

Hal tersebut diungkap Mikael Kambuaya saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

"Saksi BAP nomer 33 pada tahun 2016 Lukas Enembe tengah dirawat di Singapura karena sakit. Karena ingin menjenguknya maka saya menghubungi Frans dan minta diantar untuk bertemu Lukas Enembe," kata jaksa KPK dalam persidangan.

"Saat itu Frans memang sedang ada di Singapura bersama Lukas Enembe. Dan Frans setahu saya pun di apartemen di Singapura. Yang sering menemani Lukas Enembe berjudi di Singapura," sambungnya.

Jaksa KPK mengungkap Mikael Kambuaya pergi ke Singapura dari Jakarta bersama istrinya.

Baca juga: Sopir Lukas Enembe Menolak Bersaksi di Persidangan: Saya Tidak Bersedia!

"Kemudian saya bersama istri menginap sebuah hotel di Singapura. Lalu telepon Frans agar menjemput dan mengantarkan saya bertemu Lukas Enembe. Kemudian saya dijemput taksi dan mengantar saya ke kasino Marino yang saat itu sedang berjudi,'" kata jaksa mengungkap isi BAP Mikael Kambuaya.

"Lalu saya bertemu dengan Frans di lobi Kasino dan diantar bertemu Lukas di kompleks hotel. Saat itu saya bertemu Lukas dalam keadaan sehat-sehat saja tidak sakit. Lukas Enembe ke Singapura untuk berjudi saja," lanju jaksa membacakan BAP Mikael Kambuaya.

Mendengar keterangan yang dibacakan jaksa, Mikael Kambuaya mengatakan dirinya pergi ke Singapura dalam rangka menjenguk Lukas Enembe.

"Saya pergi karena beliau sakit, entah beliau sudah berobat sedang menunggu di hotel saya tidak tahu," kata Mikael Kambuaya.

Baca juga: Sidang Lukas Enembe Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, 5 Orang Bakal Beri Keterangan

Kemudian hakim menanyakan apakah bener saksi bertemu dengan Lukas Enembe di kasino.

"Tidak," jawab saksi.

"Ini kok (Di BAP) saudara bisa menjelaskan Lukas Enembe seakan-akan di tempat perjudian dan tidak dalam keadaan sakit," kata hakim.

Lukas Enembe diketahui didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan