Minggu, 7 Juni 2026

Soal Penyegelan Tiffany & Co, Pengamat Sebut Purbaya dan Djaka Budhi Saling Melengkapi

Analis R. Gautama Wiranegara menilai tidak ada konflik antara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Djaka Budhi Utama dalam kasus Tiffany & Co.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
HO/IST/dok. BC
SEGEL TOKO PERHIASAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Analis R. Gautama Wiranegara menilai tidak ada konflik antara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam kasus Tiffany & Co. 

Ringkasan Berita:
  • Analis R. Gautama Wiranegara menilai tidak ada konflik antara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam kasus Tiffany & Co.
  • Purbaya menyoroti akuntabilitas proses penyegelan, sedangkan Djaka menjelaskan hasil audit yang menghasilkan tagihan Rp97,49 miliar.
  • Kasus ini dinilai menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kepabeanan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik penyegelan sejumlah gerai Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memunculkan berbagai spekulasi.

Salah satunya terkait dugaan adanya perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam menangani kasus tersebut.

Namun, analis kontra intelijen dan kepabeanan R Gautama Wiranegara menilai publik tidak perlu terburu-buru menyimpulkan adanya konflik internal di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurut Gautama, pernyataan yang disampaikan Purbaya dan Djaka justru berada dalam koridor yang sama, yakni memastikan penegakan hukum kepabeanan berjalan efektif sekaligus akuntabel.

"Pak Purbaya berbicara dari perspektif tata kelola dan akuntabilitas. Beliau ingin memastikan setiap tindakan negara memiliki dasar yang jelas dan dapat dijelaskan secara runtut kepada publik. Sementara Pak Djaka berbicara dari perspektif pelaksanaan teknis di lapangan, yakni audit yang menghasilkan tagihan kepada perusahaan," kata Gautama kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Dia menjelaskan, dalam organisasi besar seperti Kemenkeu, fungsi pengawasan dan fungsi operasional memang memiliki peran yang berbeda.

Menurutnya, perbedaan sudut pandang tersebut justru menjadi bagian dari mekanisme kontrol yang sehat dalam birokrasi.

"Yang satu memastikan prosedur berjalan baik, yang satu memastikan penegakan aturan terlaksana. Justru keduanya saling melengkapi," ujarnya.

Kasus ini bermula dari tindakan penyegelan sejumlah gerai Tiffany & Co yang dilakukan Bea Cukai sejak Februari 2026.

Belakangan, audit pasca-impor menghasilkan tagihan sekitar Rp97,49 miliar yang terdiri dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor sekitar Rp18,99 miliar serta sanksi administratif sekitar Rp78,5 miliar.

Dalam konferensi pers APBN KiTa awal Juni 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mempertanyakan kronologi dan dasar penyegelan apabila audit belum selesai pada saat tindakan dilakukan.

Pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai bentuk kritik terhadap langkah yang diambil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa audit memang telah dilakukan dan menghasilkan tagihan yang kemudian ditetapkan kepada perusahaan.

Menurut Gautama, dua pernyataan tersebut tidak bertentangan satu sama lain karena berada pada level pembahasan yang berbeda.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved