Rabu, 27 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Sidang Haris-Fatia, Kuasa Hukum Protes Saksi Ahli Dapat Contekan Teks Undang-Undang dari Jaksa

penasihat hukum Haris Azhar protes kepada majelis hakim karena saksi ahli menjawab pertanyaan tersebut sambil membaca contekan teks Undang-Undang.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, melibatkan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, bergajendakan pemeriksaan ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adu argumen terjadi karena jaksa beri contekan teks Undang-Undang (UU) kepada saksi ahli.

Momen ini terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, melibatkan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, bergajendakan pemeriksaan ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).

Mulanya jaksa menanyakan saksi ahli terkait definisi pertahanan negara.

"Saudara (ahli) bisa dijelaskan, apa yang dimaksud dengan pertahanan negara?" tanya jaksa.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, pertahanan negara itu adalah segala usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara kesatuan republik Indonesia," jawab ahli.

"Saudara, ahli bisa dijelaskan, apakah tujuan dan fungsi dari pertahanan negara tersebut?" tanya jaksa lagi.

"Sesuai dengan pasal 4 tentang tujuan pertahanan negara adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan. Kemudian fungsinya adalahhh," jawab ahli Heri, yang kemudian diikuti protes dari penasihat hukum Haris Azhar kepada majelis hakim karena saksi ahli menjawab pertanyaan tersebut sambil membaca contekan teks Undang-Undang yang ditampilkan jaksa di layar monitor.

"Mohon izin Yang Mulia, mohon izin bagi majelis untuk menegur jaksa penuntut umum untuk tidak menampilkan referensi kepada ahli yang bersifat Undang-Undang, kecuali kalau diminta oleh ahli kalau dia lupa," kata penasihat hukum Haris.

"Dianggap ahli kok, masa baca," lanjut penasihat hukum Haris.

"Maksud saya kalau memang mau lupa pengen lihat detail-nya silahkan dibuka. Tidak kemudian, tadi keterangan ahli adalah mengikuti apa yang ada dalam Undang-Undang (di layar monitor)," sambung penasihat hukum Haris.

"Ini kaitannya dengan pertanyaan ya (contekan undang2 di layar)?" tanya hakim kepada saksi ahli.

"Ini kaitannya dengan pertanyaan. Ya mungkin untuk ahli ini lebih jelas dengan melihat di monitor ini dia akan jawabannya lebih ini (lengkap) ya pak ya," ucap hakim kepada penasihat hukum Haris.

"Betul, Yang Mulia," ujar saksi ahli.

Baca juga: Sidang Lanjutan Haris Azhar dan Fatia Hari Ini, Saksi Ahli dari Kemenkopolhukam Beri Keterangan

Haris Azhar kemudian menyarankan kepada majelis untuk meminta jaksa menunjukkan contekan teks Undang-Undang pada layar monitor, jika diminta oleh saksi ahli saja.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan