Sabtu, 16 Agustus 2025

Ujian Praktik Pembuatan SIM C Berubah, Ini Syarat dan Tarif Tes Terbaru per Agustus 2023

Korlantas Polri resmi mengubah lintasan ujian praktikk SIM C, dari semula berbentuk zig-zag dan angka 8, kini menggunakan lintasan berbentuk S

Motorplus
Korlantas Polri resmi mengubah ujian praktek SIM C untuk pengendara motor, dari semula sirkuit ujian berbentuk zig-zag dan angka 8, kini di ubah menggunakan lintasan berbentuk S. Tak hanya itu ukuran lintasan juga turut diperlebar menjadi 2 kali lebar kendaraan. Sementara untuk tes pembuatan sim C dipatok jadi Rp 100.000. 

- SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat pembuatan SIM C 2023

Untuk pemohon yang ingin membuat SIM C 2023, maka mereka harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Syarat membuat SIM C:

- Sudah berusia 17 tahun.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

- Pasfoto.

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C I:

- Sudah berusia 18 tahun.

- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

3. Syarat membuat SIM C II:

- Sudah berusia 19 tahun.

- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Cara membuat SIM C 2023

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan