Kamis, 14 Agustus 2025

Ujian Praktik Pembuatan SIM C Berubah, Ini Syarat dan Tarif Tes Terbaru per Agustus 2023

Korlantas Polri resmi mengubah lintasan ujian praktikk SIM C, dari semula berbentuk zig-zag dan angka 8, kini menggunakan lintasan berbentuk S

Motorplus
Korlantas Polri resmi mengubah ujian praktek SIM C untuk pengendara motor, dari semula sirkuit ujian berbentuk zig-zag dan angka 8, kini di ubah menggunakan lintasan berbentuk S. Tak hanya itu ukuran lintasan juga turut diperlebar menjadi 2 kali lebar kendaraan. Sementara untuk tes pembuatan sim C dipatok jadi Rp 100.000. 

TRIBUNNEWS.COM – Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor alias SIM C di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan tertulis dilaman polri.go.id, dijelaskan bahwa lintasan ujian praktik SIM C yang baru akan jauh lebih mudah dibandingkan yang lama.

Lantaran sirkuit ujian diubah dari semula berbentuk zig-zag dan angka 8, kini menggunakan lintasan berbentuk S.

Tak hanya itu ukuran lintasan juga turut diperlebar menjadi 2 kali lebar kendaraan.

Meningkat bila dibandingkan dengan lintasan sebelumnya yang hanya memiliki ukuran 1,5 kali lebar kendaraan.

“Lintasan ujian pembuatan SIM C kini sudah mudah dan diperlebar, bukan lagi berbentuk Zigzag,” Brigjen Pol.Yusri Yunus di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat,

Perubahan ini menjadi terobosan baru dari Kapolri, dengan tujuan untuk memudahkan Masyarakat selama menjalani tes tanpa mengurangi kompetensi yang diharapkan dari calon pemegang SIM.

Untuk tahap awal, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan bahwa ujian pada lintasan baru diterapkan di satu lokasi.

Yakni di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat berlaku sejak Senin (7/8/2023).

Namun apabila perubahan ini terus mendapat respon positif.

Maka rencannya dalam waktu dekat Korlantas Polri akan mulai menerapkan perubahan ujian praktik SIM C ke seluruh penjuru Indonesia

Jenis SIM C di Indonesia

Keberadaan SIM C di Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.

Berikut ini adalah perbedaan untuk masing-masing golongan SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia:

- SIM C : Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan