Polisi Tembak Polisi
2 Hakim Ini Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Berubah jadi Penjara Seumur Hidup, tapi Kalah Suara
2 Hakim ini tak setuju hukuman mati Ferdy Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup.
TRIBUNNEWS.COM - Vonis hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo berubah, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Diketahui ada lima hakim Mahkamah Agung (MA) yang dikerahkan dalam hal ini, yakni Hakim Agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Namun, dalam proses putusan itu, para hakim MA tersebut berbeda pendapat.
Diketahui, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati, seperti vonis di tingkat pengadilan negeri.
Namun keduanya ternyata kalah suara dengan tiga hakim lainnya.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Diringankan jadi 10 Tahun Bui, hingga Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuhnya.
Sebagai informasi, selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga disidang hari ini, Selasa.
Mereka adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Ricky Rizal, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya diberitakan, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.
Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
Vonis Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA diketahui mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ferdy-sambo-15223.jpg)