Sabtu, 23 Mei 2026

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Ada Kode 'Keep Silent' Terkait Proyek Tower BTS, Pejabat BAKTI Kominfo Jelaskan Maksudnya di Sidang

Pejabat BAKTI Kominfo membenarkan adanya chat Whatsapp "keep silent" kepada tenaga ahli terkait proyek pembangunan tower BTS.

Tayang:
Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Divisi Lastmail/ Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Pejabat BAKTI Kominfo membenarkan adanya chat Whatsapp "keep silent" kepada tenaga ahli terkait proyek pembangunan tower BTS. 

Sebagai informasi, persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi:
• Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti/ Ketua Pokja, Gumala Warman;
• Kadiv Hukum Bakti/ Wakil Ketua Pokja, Darien Aldiano;
• Anggota Pokja, Seni Sri Damayanti;
• Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata;
• Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis;
• Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang; dan
• Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono

Mereka dihadirkan atas perkara tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Hakim Ungkap Chat Whatsapp Keep Silent Soal Proyek BTS Kominfo, Minta Saksi Dikonfrontir

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved