Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Ada Kode 'Keep Silent' Terkait Proyek Tower BTS, Pejabat BAKTI Kominfo Jelaskan Maksudnya di Sidang
Pejabat BAKTI Kominfo membenarkan adanya chat Whatsapp "keep silent" kepada tenaga ahli terkait proyek pembangunan tower BTS.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat BAKTI Kominfo membenarkan adanya chat Whatsapp "keep silent" kepada tenaga ahli terkait proyek pembangunan tower BTS.
Pesan "keep silent" tersebut dimaksudkan agar tenaga ahli project management unit (PMU) yang dipilih, tidak memberi tahu rekannya yang lain.
Baca juga: Johnny G Plate Bakal Dikonfrontasi Soal Percakapan Perintah Keep Silent Proyek BTS BAKTI Kominfo
"Jadi maksud keep silent tadi adalah supaya jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU lain bahwa Maryulis dan Roby saya libatkan jadi membantu tim pendamping teknis," ujar Kepala Divisi Lastmail/ Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Katanya, dia meminta agar Maryulis dan Robby masuk ke dalam tim yang membantu Kelompok Kerja (Pokja) proyek tower BTS. Belakangan, tim tersebut diketahui sebagai tim bayangan.
Saya minta membantu tim teknis pendamping Pokja. Jadi tidak semuanya nih karena PMU itu ada 14 orang, sementara yang saya minta bantuan cuma 2 orang. Saya minta diam-diam ya
Padahal, Divisi Lastmail/ Backhaul BAKTI Kominfo memiliki 14 tenaga ahli PMU.
"Saya minta membantu tim teknis pendamping Pokja. Jadi tidak semuanya nih karena PMU itu ada 14 orang, sementara yang saya minta bantuan cuma 2 orang. Saya minta diam-diam ya," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Bakal Tuntut Uang Pengganti ke Terdakwa Perkara Korupsi BTS Kominfo
Pernyataan keep silent ini sebelumnya diungkap Majelis Hakim dalam persidangan Kamis (3/8/2023).
Kala itu, Hakim Ketua, Fahzal Hendri mengungkapkan bahwa perintah "keep silent" tersebut disampaikan Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza kepada Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Maryulis melalui chat Whatsapp.
Maksud chat itu pun dipertanyakan Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
"Ini banyak ini dari percakapan Maryulis tuh dengan Feriandi Mirza. Apa maksudnya "Keep Silent," tetap diam? Apa maksudnya pembicaraanmu dengan dia?" tanya Hakim Fahzal Hendri sembari membaca dokumen di mejanya.
Namun hakim meminta agar pertanyaan itu dijawab pada persidangan berikutnya.
Sebab Majelis Hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan Feriandi Mirza untuk dikonfrontir dengan saksi lain mengenai perintah "Keep Silent."
"Kita tunda saja persidangannya. Minggu depan pak. Panggil itu Feriandi Mirza. Hadirkan lagi ke sini. Nanti saja dijawab, "Silent" itu biar clear," ujar Fahzal.
Baca juga: Pengamat: Publik Menantikan Langkah Kominfo Atasi Modus Sindikat Judi Online yang Makin Canggih
Sebagai informasi, persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi:
• Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti/ Ketua Pokja, Gumala Warman;
• Kadiv Hukum Bakti/ Wakil Ketua Pokja, Darien Aldiano;
• Anggota Pokja, Seni Sri Damayanti;
• Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata;
• Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis;
• Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang; dan
• Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono
Mereka dihadirkan atas perkara tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Hakim Ungkap Chat Whatsapp Keep Silent Soal Proyek BTS Kominfo, Minta Saksi Dikonfrontir
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/keep-silent-bts-kominfo.jpg)