Sabtu, 30 Mei 2026

UU Penyadapan Didorong Segera Hadir untuk Cegah Penyalahgunaan

Menurut Firman, harus ada UU Penyadapan demi mencegah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran privasi oleh penyidik atau aparat penegak hukum

Tayang:
HO/IST
DORONG UU PENYADAPAN - Seminar bertema "Urgensi Penyadapan dalam KUHAP Baru dan Konsep Peraturan Pelaksanaannya" secara hybrid pada Jumat (22/5/2026) petang. Indonesia dinilai sangat memerlukan perangkat hukum khusus (lex specialis) yang mengatur mekanisme penyadapan secara komprehensif. 

Ringkasan Berita:
  • Penyadapan harus segera diatur melalui perundang-undangan tersendiri, yakni UU Penyadapan agar upaya paksa tersebut tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
  • Menurut Firman, harus ada UU Penyadapan demi mencegah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran privasi oleh penyidik atau aparat penegak hukum.
  • Ia mengusulkan, Rancangan UU Penyadapan harus memuat ketentuan bahwa hasil penyadapan yang melawan hukum harus dimusnahkan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyadapan harus segera diatur melalui perundang-undangan tersendiri, yakni UU Penyadapan agar upaya paksa tersebut tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Untuk membuat suatu Undang Undang tentang Penyadapan," ujar Prof Firmanto Laksana, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi dalam seminar bertema "Urgensi Penyadapan dalam KUHAP Baru dan Konsep Peraturan Pelaksanaannya" secara hybrid pada Jumat (22/5/2026) petang.

Baca juga: Kepala BNN Usul Penyadapan Dimulai Sejak Tahap Penyelidikan dalam RUU Narkotika

Prof Firman selaku narasumber pertama dalam seminar gelaran Bidang Pendidikan DPN Peradi bekerja sama dengan DPC Peradi Bandung tersebut, lebih jauh menyampaikan, Indonesia sangat memerlukan perangkat hukum khusus (lex specialis) yang mengatur mekanisme penyadapan secara komprehensif.

"Dengan tetap menjungjung tinggi prinsip hak asasi manusia, legalitas, akuntabilitas, dan pengawasan," katanya.

Menurut Firman, harus ada UU Penyadapan demi mencegah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran privasi oleh penyidik atau aparat penegak hukum.

"Penyadapan yang tidak sah karena tentu setiap pelanggaran di Pasal 258 KUHP itu mengandung sanksi, yaitu pidana paling lama 10 tahun atau denda kategori 6," tuturnya.

Ia mengusulkan, Rancangan UU Penyadapan harus memuat ketentuan bahwa hasil penyadapan yang melawan hukum harus dimusnahkan.

"Penyadapan itu harus dalam rangka projustitia, karena KUHP mengatakan upaya paksa itu tahapannya penyidikan," imbuhnya.

Selanjutnya, penyadapan harus diawasi secara ketat. Jika terjadi pelanggaran, maka advokat bisa mengajukan langkah hukum praperadilan.

Penyadapan juga harus mendapat izin dari pengadilan. UU Penyadapan wajib mengatur tentang penggunaan, penyimpanan, dan pemusnahan hasil penyadapan.

Dekan Fakultas Hukum Unpar, Dr R Bambang Budi Prastowo menyampaikan, temuan kasus baru dari hasil penyadapan, misalnya ketika menyadap terkait kasus korupsi, kemudian ditemukan adanya peristiwa pembunuhan, maka hasil penyadapan itu tidak bisa dijadikan pintu masuk penyelidikan dan penyidikan perkara pembunuhan.

Baca juga: Wamenkum: Kalau Ada yang Bilang Penyadapan Bisa Tanpa Izin Pengadilan, Itu Hoaks

"Itu harus tegas diatur. Setelah penyadapan diakhiri, pihak yang disadap harus diberitahu tentang adanya penyadapan. Terakhir, pembatasan objek yang disadap," katanya.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jabar, Prof Syahlan, menegaskan, UU Penyadapan merupakan kebutuhan mendesak. Ia juga mengusukkan harus dibentuk Badan Penyadapan Nasional yang bertangung jawab soal penyadapan.

"Seharusnya ada Badan Penyadapan Nasional sehingga masyarakat memiliki ketenangan bahwa dirinya dilindungi hukum dan undang-undang," katanya.

Sebelum seminar, Ketua Umum DPN Peradi, Prof Otto Hasibuan, mengangkat 692 orang advokat baru dari 22 DPC Peradi di wilayah kerja Pengadilan Tinggi Jabar.

Prof Otto secara khusus memberikan pembekalan kepada ratusan advokat baru. Ia juga mendoakan agar mereka sukses berkiprah sebagai advokat serta dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved