Minggu, 31 Mei 2026

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang ke eks Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn.) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi - KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang ke eks Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn.) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Uang itu diduga didapat Henri dan Afri karena mengondisikan perusahaan para penyuap agar memenangkan lelang proyek di Basarnas.

Adapun materi pemeriksaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa empat saksi pada Senin (7/8/2023).

Empat saksi dimaksud antara lain, Saripah Nurseha, Sekretaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama; Tommy Setyawan, Marketing PT Kindah Abadi Utama; Suri Dayanti, Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati; dan Sony Santana, Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati.

"Para saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dkk ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/8/2023).

"Ditambah dengan dugaan adanya pemberian uang pada HA dan ABC agar proses settingan dimaksud dapat disetujui," imbuhnya.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023, total KPK menetapkan lima tersangka.

Tiga tersangka berperan sebagai pemberi suap, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Sementara pihak penerima suap ialah Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: VIDEO Panglima TNI Tandatangani Langsung Surat Penahanan Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU). 

Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK mensinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved