CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September: Ada 572.496 Formasi, PPPK Jadi Prioritas
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada bulan depan atau September 2023. Ada 572.496 formasi yang dibutuhkan, PPPK menjadi prioritas.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan kembali dibuka pada tahun ini.
Rencananya, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada bulan depan atau bulan September 2023.
Untuk mengikuti seleksi CPNS 2023, masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN.
Tahun ini, pemerintah membuka 572.496 formasi dalam seleksi CPNS 2023.
Baca juga: Contoh Soal CPNS 2023: TIU, TKP, TWK dan Jawaban
Dari jumlah tersebut, yang menjadi prioritas kebutuhan seleksi adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jumlah PPPK yang akan direkrut pada seleksi CPNS 2023 sebanyak 543.593 formasi.
Sementara sisanya, yaitu 28.903 formasi dialokasikan untuk mengisi kebutuhan CPNS.
Dari jumlah 543.593 formasi PPPK, hampir sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan PPPK di daerah.
Jumlahnya mencapai 493.634 formasi.
Sisanya, sebanyak 49.959 formasi untuk memenuhi kebutuhan PPPK di instansi pemerintah pusat.
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, kebutuhan PPPK pada seleksi tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.
"Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan," kata Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari bkn.go.id.
Haryomo juga menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.
Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
Baca juga: Sudah Pakai CAT , MenPan-RB: Penerimaan CPNS Sudah Tidak Bisa Lagi Lewat Skema Titipan
Perbedaan PPPK dan CPNS
Pada saat seleksi CPNS 2023, pendaftar tidak boleh mendaftar sebagai CPNS atau PPPK sekaligus.
Para pelamar harus memilih salah satu formasi, mau jadi CPNS atau memilih PPPK.
Oleh karena itu, penting bagi para pelamar untuk mengetahui apa perbedaan CPNS dan PPPK.
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Sementara PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki pegawai secara nasional.
Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Menpan RB Terima Laporan Soal Tes Seleksi Calon PPPK Kemenag Tidak Relevan
Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.
Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.
Perbedaan lain pada CPNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan.
PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.
Berikut hak yang didapatkan oleh PPPK:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Sementara pada PNS mendapatkan sejumlah hak, seperti:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Meski demikian, baik komponen gaji maupun tunjangan untuk PPPK dan PNS sama.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cpns-2023-8-8.jpg)