Sabtu, 9 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Profil Suhadi, Hakim Agung yang Ketuk Putusan Ferdy Sambo Bebas Dari Jerat Hukuman Mati

Mengenal sosok Suhadi, Ketua Majelis Hakim Kasasi Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbebas dari pidana mati setelah kasasi hukuman seumur hidup.

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi
mahkamahagung.go.id
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Suhadi. Ia menjadi majelis hakim kasasi Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada eks Kadiv propam Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo terbebas dari pidana mati setelah majelis hakim kasasi memutus hukuman seumur hidup bagi eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Majelis hakim kasasi Ferdy sambo diketuai Suhadi.

Kemudian empat hakim agung lainnya yakni Suhartono, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana menjadi anggota.

Sidang kasasi diketahui digelar tertutup di Gedung MA RI, Selasa (8/8/2023) dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi.

Baca juga: Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, Mahkamah Agung: Sudah Bisa Dieksekusi

Sobandi mengatakan terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim dalam putusan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo tersebut.

"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.

Lalu siapa sosok Suhadi, Ketua Majelis Hakim Kasasi Ferdy Sambo.

Profil Dr H Suhadi SH MH

Diketahui Suhadi yang sebelumnya menjadi panitera Mahkamah Agung, dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua MA, pada 9 November 2018.

Suhadi saat itu dilantik sebagai Hakim Agung bersama lima hakim agung lainnya, Gayus T Lumbuun, Nurul Elmiyah, Andi Samsan Nganro, Dudu Duswara, dan dan Harry Djatmiko.

Saat itu, Suhadi ditempatkan sebagai hakim agung di kamar Pidana.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, 3 Hakim Terima Kasasi, MA Anulir Vonisnya jadi Seumur Hidup

Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, Hakim Agung Suhadi mengawali karir di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Mataram.

Tahun 1983, suami dari Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan di tempatkan di Pengadilan Dompu (NTB).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved