Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Kembali Digelar Jumat Ini, Agendanya Pemeriksaan Ahli

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan kembali menggelar sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (11/8/2023).

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak akan kembali menjalani sidang etik di Dewas KPK, Jumat (11/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan kembali menggelar sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (11/8/2023).

Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Johanis Tanak.

"Sidang lagi hari Jumat tanggal 11 Agustus, (agenda, red) pemeriksaan ahli dari terperiksa dan terperiksa," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada awak media, Selasa (8/8/2023).

Hanya saja Albertina Ho enggan membeberkan identitas ahli yang diajukan Johanis Tanak dalam persidangan pekan ini.

Albertina menambahkan, setelah sidang pemeriksaan ahli, tahapan selanjutnya adalah mendengarkan pembelaan dari Johanis Tanak.

Seperti diketahui, pada persidangan etik Johanis Tanak, sejumlah pihak internal KPK telah dimintai keterangan.

Baca juga: Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Polemik Sprindik Kabasarnas Henri Alfiandi

Seperti Ketua KPK Firli Bahuri; Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango; serta Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Sekadar informasi, Dewas KPK memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Johanis Tanak.

Hal ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Dkk Bakal Dilaporkan ke Dewas KPK dan Komisi III DPR Imbas Kasus Kepala Basarnas

Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi "main di belakang layar" dengan Sihite.

Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.

Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved